TikTok Tutup 4,1 Juta Akun Anak, YouTube 600 Ribu, Seberapa Efektif Melindungi Anak di Ruang Digital?
4,7 juta akun anak di bawah usia 16 tahun ditutup oleh TikTok dan YouTube , implementasi aturan baru pemerintah untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Pemerintah mengungkapkan sebanyak 4,7 juta akun milik anak di bawah usia 16 tahun telah dinonaktifkan oleh platform digital, dengan TikTok menutup sekitar 4,1 juta akun dan YouTube sekitar 600 ribu akun. Langkah ini menjadi implementasi awal kebijakan pembatasan akses anak terhadap platform digital berisiko tinggi yang mulai diberlakukan sejak akhir Maret 2026.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pemerintah mengapresiasi langkah TikTok dan YouTube, sekaligus mendorong platform digital lain seperti Instagram, Facebook, Threads, X, Roblox, dan Bigo Live untuk melakukan langkah serupa.
“TikTok sudah menurunkan 4,1 juta akun per Juni. YouTube telah melaporkan sekitar 600 ribu akun. Kita ingin platform lain mengikuti,” ujar Meutya.
Penonaktifan akun tersebut merupakan bagian dari implementasi PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) yang mewajibkan platform digital membatasi akses anak ke layanan yang memiliki tingkat risiko tinggi.
Bukan Sekadar Menghapus Akun
Menurut Meutya, tujuan pemerintah bukan sekadar menghapus jutaan akun anak, melainkan mendorong perubahan cara platform digital membangun layanannya.
Pemerintah ingin setiap platform menerapkan pendekatan risk-based atau berbasis tingkat risiko sehingga fitur, algoritma, hingga sistem rekomendasi konten menjadi lebih ramah terhadap anak.
Saat ini sekitar 200 penyelenggara sistem elektronik (PSE) telah menyerahkan laporan penilaian mandiri (self assessment) kepada Komdigi. Pemerintah sedang mengevaluasi tingkat risiko masing-masing platform sebelum mengumumkan hasilnya kepada publik.
Apakah Menutup Akun Sudah Cukup?
Meski jumlah akun yang dinonaktifkan sangat besar, langkah tersebut dinilai belum cukup untuk melindungi anak di ruang digital.
Masih terdapat sejumlah tantangan yang harus diatasi, di antaranya:
- Anak dapat membuat akun baru menggunakan identitas orang tua atau data yang tidak sesuai.
- Verifikasi usia di berbagai platform masih memiliki celah.
- Algoritma media sosial masih dapat merekomendasikan konten yang tidak sesuai usia apabila pengawasan lemah.
- Orang tua belum seluruhnya memiliki literasi digital yang memadai untuk mendampingi anak saat menggunakan internet.
Karena itu, perlindungan anak tidak hanya bergantung pada kebijakan pemerintah maupun platform digital, tetapi juga keterlibatan keluarga dan sekolah.
Orang Tua Tetap Memegang Peran Penting
Komdigi menegaskan bahwa pembatasan akses bukan berarti melarang anak menggunakan internet.
Sebaliknya, pemerintah ingin memastikan anak memperoleh pengalaman digital yang aman sesuai usia mereka. Orang tua tetap memiliki peran penting dalam mendampingi aktivitas digital anak, termasuk mengaktifkan fitur parental control, membatasi durasi penggunaan gawai, serta berdiskusi mengenai keamanan berinternet.
Tren Global
Indonesia bukan satu-satunya negara yang memperketat perlindungan anak di internet.
Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah negara seperti Australia, Inggris, dan beberapa negara di Uni Eropa juga memperketat aturan verifikasi usia pengguna media sosial. Langkah tersebut muncul seiring meningkatnya kekhawatiran terhadap paparan konten berbahaya, perundungan siber, eksploitasi anak, hingga kecanduan media sosial.
Dengan penonaktifan 4,7 juta akun anak, Indonesia menjadi salah satu negara yang mengambil langkah agresif untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Tantangan berikutnya adalah memastikan kebijakan tersebut benar-benar efektif, tidak hanya mengurangi jumlah akun anak, tetapi juga menciptakan ekosistem digital yang lebih aman.





